WEBINAR: PERAN BUMN DALAM TRANSFORMASI DIGITAL UMKM DAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Bandung, 03 Februari 2021 – Dalam rangka upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Fakultas Hukum UNPAD mengadakan Webinar yang berjudul “Peran BUMN Dalam Transformasi Digital UMKM dan Penyediaan Infrastruktur di Era Revolusi Industri 4.0” yang dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom cloud meeting.
Acara dimulai pada pukul 14.00 sd 16.00 WIB. Acara ini dibuka oleh moderator yaitu Achmad Billy Zulqiyami sebagai Co-Founder Legalkeun. Kemudian dibuka juga oleh sambutan-sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNPAD yaitu Dr. Idris, SH., MH dan Prof. Dr. An An Chandrawulan SH.,LLM selaku Kepala Pusat Studi Hukum Infrastruktur UNPAD. Narasumber yang diundang dalam webinar ini yaitu Bapak Muhammad Wahid Sutopo selaku Direktur Utama PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Bapak Teguh Anantawikrama selaku Wakil Ketua Umum Bidang UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia (Plt), dan Bapak Dr. Danrivanto Budhijanto SH., LL.M in IT Law, FCBArb.
Pusat Studi Hukum Infrastruktur Fakultas Hukum Unpad didirikan pada tahun 2017 untuk merespon visi Pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur khususnya aspek Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan kajian serta membantu pemerintah daerah serta investor dalam melakukan kegiatan dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pada kegiatan ini, Bapak M. Wahid Sutopo memberikan paparan yang pertama dengan judul “Infrastruktur kita, dari kita, dan oleh kita”. Beliau menyampaikan pembangunan infrastruktur di Indonesia yaitu Infrastruktur sebagai katalis bagi pembangunan nasional dan infrastruktur sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan.
Selain itu ada beberapa sektor prioritas dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia tahun 2020-2024 yaitu sektor air dan sanitasi, transportasi perkotaan, jaringan gas, perumahan, kesehatan/rumah sakit dan pengelolaan sampah. Khususnya dalam mendukung Digitalisasi Sektor, PT PII berperan dalam memberikan penjaminan kepada proyek satelit multifungsi yang dirancang untuk menghubungkan 149.400 titik layanan offline yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia utamanya kawasan 3 T, Lokas Prioritas dan Perbatasan. Pembangunan infrastruktur sangat mendukung transformasi digital yang khususnya diperlukan oleh UMKM.
PT PII juga melakukan beberapa kegiatan CSR khususnya dalam membantu UMKM dalam melakukan proses digitalisasi. Paparan kedua dipaparkan oleh Bapak Teguh Anantawikrama yang berpendapat bahwa Indonesia memerlukan Grand Strategy untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Cara yang dapat ditempuh untuk memulihkannya terutama dalam sektor UMKM bidang pariwisata diperlukan supporting karena pada bidang ini mencatat sebesar 90% persen UMKM yang asalnya hidup dan sekarang mati karena pandemi. Selain itu diperlukan lokomotif untuk tumbuh terutama pada sektor ketahanan pangan karena Indonesia mempunyai potensi yang besar pada sektor tersebut.
Upaya yang dapat ditempuh dengan melakukan berbagai kerjasama, membangun ekosistem dan berkolaborasi untuk memulihkan kondisi ini. Beliau berharap kedepan, akademisi dapat lebih berperan untuk menghubungkan berbagai stakeholder melalui kajian-kajian yang dapat dilakukan. Tentunya kegiatan yang dilakukan pada hari ini juga merupakan bukti konkrit kontribusi akademisi dengan kolaborasi untuk mendukung UMKM dan pembangunan infrastruktur. Paparan ketiga dipaparkan oleh Bapak Danrivanto Budhijanto SH., LL.M in IT Law, FCBArb yang berjudul “Digital Economy Law In Indonesia Economic Recovery”. Beliau berpendapat bahwa infrastruktur harus membangun transformasi kemajuan bangsa, selain itu penggunaan data harus bisa dimaksimalkan sehingga data bisa menjadi suatu asset, value dan competition.
Dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi harus didukung dengan infrastruktur yang baik dan Infrastruktur harus diberikan tempat pada posisi yang tidak ditawar, dan bukan sesuatu yg harus banyak untuk diperdebatkan. Selain itu sekarang merupakan hari revolusi ekonomi digital, tetapi tidak akan terlaksana jika infrastruktur tidak memadai. Maka dari itu diperlukan kolaborasi, adaptasi dan inovasi untuk mewujudkan pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.
Pada webinar ini dibuka sesi tanya jawab yang salah satunya yaitu pertanyaan “Apakah Hukum dan Regulasi saat ini sudah cukup, atau diperlukan upaya dalam penyesuaian hukum dan regulasi khususnya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam sektor UMKM dan Pembangunan Infrastruktur” Pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Dr. Danrivanto yaitu, Regulasi yang baik yaitu harus membentuk ekosistem dan artikulasi yang baik. Perbaikan untuk regulasi yaitu pada Metode yang digunakan, jika metode tersebut bagus tetapi tidak ada outputnya itu tidak berguna, maka dari itu lebih baik ketika suatu regulasi bisa menghasilkan output yang dapat diaplikasikan sehingga terasa kebermanfaatannya.
Selain itu Bapak Teguh Anantawikrama menjawab, dalam pembentukan regulasi harus adanya yang membantu secara legal formal (pihak profesional di bidang hukum) untuk menyempurnakan suatu kebijakan dan saran untuk memperbaiki suatu regulasi. Serta diperlukan regulasi untuk mendorong pihak yang baru akan memulai dan melindungi yang sudah ada (yang bersifat positif dan bermanfaat untuk bangsa).
Bapak M. Wahid Sutopo menambahkan bahwa suatu regulasi perlu memikirkan upaya untuk sinkronisasi apakah regulasi yang ada itu benar dan diperlukan atau tidak. Sebelum ditutupnya webinar ini, Dr. Prita Amalia,S.H.,M.H selaku Sekretaris Jenderal University Network Indonesia Infrastructure Development (UNIID) Menambahkan perlunya kolaborasi untuk terus berkontribusi terhadap pemerintah khususnya dalam pembangunan infrastruktur khususnya dalam transformasi digital UMKM di era revolusi industri 4.0. Dalam kesempatan ini, Ibu Dr Prita sebagai Peneliti pada Pusat Studi Hukum Infrastruktur mengundang partisipasi berbagai pihak untuk dapat bekerja sama dengan pusat studi dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Rilis: Humas FH Unpad