Profil PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Penjaminan PT PII dimaksudkan untuk menjamin risiko politik dari pemerintah baik pusat dan daerah selaku penanggung jawab proyek kerjasama untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi. Keberadaan penjaminan PT PII dapat meningkatkan kepastian partisipasi dan pembiayaan swasta bagi pembangunan infrastruktur Indonesia. PT PII juga bekerjasama dengan lembaga multilateral internasional untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dalam menjamin proyek-proyek infrastruktur nasional berskala besar.

Sebagai dasar pelaksanaan KPBU, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).  Penerapan KPBU dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, dan menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat. Adapun dalam kaitannya Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsai penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.

PT PII selaku Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui penyediaan jaminan yang dilakukan dengan proses yang akuntabel, transparan, dan kredibel. Di samping itu, kehadiran PT PII sebagai BUPI diharapkan akan mendorong masuknya pendanaan dari swasta untuk sektor infrastruktur di Indonesia melalui peningkatan kelayakan kredit (creditworthiness) proyek KPBU yang dapat berdampak pada penurunan cost of fund dari proyek-proyek infrastruktur.

Bagi pemerintah selaku pemilik proyek, manfaat penjaminan adalah dapat meningkatkan kepastian partisipasi dan pembiayaan swasta bagi pembangunan infrastruktur Indonesia. PT PII juga dapat mendampingi pemerintah melalui pembentukan struktur transaksi yang baik sehingga meningkatkan kepastian keberhasilan transaksi dengan pihak investor yang berujung pada kepastian pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan efisien. Bagi swasta, penjaminan juga dapat mengurangi eksposur risiko politik di mata investor dan kreditor sehingga dapat berdampak pada penurunan biaya pembiayaan yang harus ditanggung untuk investasi proyek infrastruktur tersebut.

PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) juga membantu pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan dalam memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi pemerintah dan meminimalkan kejutan langsung (sudden shock) kepada APBN atas proyek-proyek infrastruktur pemerintah sesuai peraturan perundangan terkait.

Secara ringkas, tujuan pembentukan PII untuk:

  • Meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek-proyek infrastruktur KPBU melalui kerangka evaluasi dan pengelolaan klaim atas penjaminan.
  • Meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan.
  • Memfasilitasi serta mendorong keberhasilan transaksi bagi PJPK (Kementerian, BUMN,Pemda) dengan penyediaan penjaminan untuk proyek KPBU yang baik.
  • Memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi pemerintah dan meminimalisir kejutanlangsung (sudden shock) kepada APBN.
  • PT PII bertindak sebagai penjamin bagi sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi proyek KPBU infrastruktur, seperti keterlambatan pengurusan perizinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan-undangan, ketiadaan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan/ fasilitas, dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung atau dialokasikan ke pemerintah dalam masing-masing kontrak KPBU.

 

Penjaminan yang diberikan oleh PT PII diharapkan dapat memberi manfaat bagi:

INDONESIA

  • Mendukung pembangunan ekonomi melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk membangun proyek-proyek infrastruktur yang berkualitas;
  • Mengurangi biaya infrastruktur dengan beban bunga pinjaman yang lebih rendah, untuk menekan tarif yang dibayarkan masyarakat.
  • Melindungi Pemerintah dari klaim yang tak terduga dan risiko terhadap kewajiban finansial proyek infrastruktur yang timbul dari penjaminan yang diberikan;
  • Mendorong atau menstimulasi langkah Pemerintah selanjutnya dalam implementasi KPBU.

PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA (PJPK)

  • Menarik minat swasta dan lembaga keuangan dalam berpartisipasi dalam proyek KPBU sehingga tingkat keberhasilan pelaksanaan proyek lebih tinggi dan sesuai jadwal.
  • Meningkatkan kompetisi dalam proses tender untuk mendapatkan penawaran berkualitas dan harga yang kompetitif.

SEKTOR SWASTA

  • Mengurangi atau mitigasi risiko yang sulit ditangani oleh sektor swasta.
  • Meningkatkan transparansi, kejelasan, dan kepastian dalam proses penyediaan penjaminan.
  • Meningkatkan bankability dari proyek.
  • Memperpanjang jangka waktu pinjaman yang dapat berpengaruh pada penawaran harga (bid) yang lebih kompetitif.
  • Mendorong Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk membuat kontrak sesuai praktek terbaik yang berlaku umum dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama.

 

Profil PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Video Profile Proyek PT PII (Persero) yang terdiri dari 4 Sektor proyek, yaitu Sektor Air Minum, Sektor Ketenagalistrikan, Sektor Jalan dan Sektor Telekomunikasi.